Cari Blog Ini

Senin, 13 Juni 2011

Advokasi Anggaran Untuk Rakyat

Semua kita tentu memahami bahwa fungsi DPR atau DPRD dalam konteks Daerah adalah pertama fungsi legislasi, fungsi ini terimplementasi dalam membuat Peraturan Daerah. Kedua adalah fungsi anggaran, fungsi ini terimplementasi dalam menyusun dan menetapkan APBD. Dan yang ketiga adalah fungsi pengawasan, fungsi ini teraktualisasi dalam pengawasan terhadap, Peraturan Daerah, Keputusan Kepala yang telah ditetapkan oleh kepala Daerah.

Sepintas kita melihat fungsi DPRD diatas sungguh luar biasa, yang kalau saja fungsi-fungsi itu di berjalan dengan baik pasti akan mendatangkan kesejahteraan bagi masyarakat. Pertanyaannya kemudian adalah, bagaimana dengan DPRD kita, khususnya Syakar A. Jangku, M.Si, Rusding,SE, dan H. Abdul Azis, S.Sos ?. Apakah mereka sudah menyerap aspiasi masyarakat, untuk kemdian di perjuangkan di Dewan ? Dan Seberapa besar alokasi anggaran yang mereka perjuangkan untuk kepentingan masyarakat ?. Terlalu subjektif kalau saya menjawab pertanyaan ini, saya yakin bahwa umat dan masyarakat Manggarai Barat mempunyai jawaban tersendiri atas pertanyaan di atas.

Dalam hemat saya, mengadvokasi anggaran untuk kepentingan masyarakat tidak hanya sebatas di forum sidang.Tapi ia di sosialisasikan, kemudian di kawal, diperjuangkan agar anggaran itu benar-benar di rasakan masyarakat. Tidak hanya sampai disitu, masyarakat juga di pahamkan cara-cara teknis untuk mengakses anggaran. Dan untuk kepentingan sosialisasi, semestinya dewan harus turun menyapa masyarakat lebih dekat. Masyarakat pasti menanti-nanti kehadiran mereka. Semestinya aleg kita menyadari juga bahwa, keberadaan mereka di Dewan merupakan representasi dari umat Islam Manggarai Barat. Baik buruknya kinerja mereka di Dewan itu akan berpengaruh besar terhadap umat dan masyarakat Manggarai Barat pada umumnya.

Tidak ada komentar: