Cari Blog Ini

Senin, 17 Mei 2010

5000 DPT Ganda di Manggarai Barat

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Manggarai Barat (Mabar) Sabtu (8/5) mulai menindaklanjuti temuan Panwaslu Mabar terkait pendobelan ribuan nama dalam daftar pemilih tetap (DPT). Daftar ribuan nama pemilih tersebut didistribusikan ke setiap TPS untuk di verifikasi ulang.
Ketua KPU Mabar, Thomas Dohu mengatakan pihaknya akan mengecek kembali pendobelan nama dalam DPT sebagaimana hasil temuan Panwaslu. "Daftar nama tersebut sudah dikirimkan ke masing-masing desa berdasarkan temuan Panwaslu. Pihak penyelenggara di desa akan melakukan pengecekan. Pada proses ini tidak ada tambahan pemilih atau pergantian. Kemungkinan yang terjadi hanya pengurangan karena terjadi pendobelan," jelasnya. Proses pengecekan ini berlangsung hingga 12 Mei mendatang. Pihak PPS akan menyerahkan kembali data tersebut kepada PPK yang disertai dengan berita acara.

Sementara itu, dari data yang diperoleh Timor dalam Kota Labuan Bajo hampir di semua desa/kelurahan terjadi pendobelan nama dalam DPT. Bahkan, ada yang dobel hingga tiga kali. Yang paling banyak terjadi adalah di Desa Gorontalo sebanyak 268 nama. Selanjutnya, di Kelurahan Labuan Bajo terdapat 197 nama pemilih.

Dohu menegaskan, pihaknya tetap meminta PPS untuk melakukan pengecekan nama-nama yang ditemukan Panwaslu tersebut. Sementara itu, Jumat (7/5), KPU Mabar mengelar rapat koordinasi untuk membahas tempat-tempat yang diperbolehkan untuk pemasangan alat peraga masing-masing pasangan calon dan partai pengusung. Hadir dalam rapat tersebut Kapolres Mabar AKBP Syamsuri, Ketua Panwaslu Mabar Robertus, pejabat Pemkab Mabar serta anggota KPU.

Rapat koordiansi yang dilangsungkan di Kantor KPU tersebut menghasilkan kesepakatan wilayah yang dilarang untuk dipajang alat peraga adalah jalur jalan protokol, tempat pendidikan, rumah ibadah dan pasar. Direncanakan, Selasa (18/5) mendatang akan dilakukan penertiban alat peraga pasangan calon di sejumlah ruas jalan protokol, diantaranya Jalan Yos Sudarso, Jalan Frans Lega dan ruas jalan depan Kantor Bupati Mabar.

"Alat peraga yang dipajang di areal perumahan penduduk tidak dilarang sepanjang pemilik lahan tidak keberatan, sekalipun berada di jalur protokol," ungkap juru bicara KPU Mabar, Benediktus Ranaleba.

Tidak ada komentar: